GridKids.id - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dibawa manusia sejak lahir dan merupakan hakikat yang tak bisa diganggu gugat keberadaannya darinya.
Setelah membahas 4 ciri-ciri HAM yang melekat di diri sejak lahir, kali ini kamu akan diajak mengenal macam-macam HAM dan contohnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat beberapa macam Hak Asasi Manusia (HAM).
Berikut adalah uraian lengkap tentang macam-macam HAM beserta contoh-contohnya. Yuk, simak sama-sama Kids.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Contohnya
1. Hak Asasi untuk Hidup
Tiap manusia berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
Selain itu manusia juga berhak untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, misalnya memeroleh lingkungan yang sehat, bersih, dan aman.
2. Hak untuk Mengembangkan Diri
Tiap manusia berhak mengembangkan diri secara layak, misalnya hak untuk bisa berkomunikasi dan mendapatkan informasi sesuai kebutuhannya.
Tiap manusia berhak merasakan manfaat dari pengetahuan, teknologi, seni, dan budayanya.
Baca Juga: 4 Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM) yang Melekat di Diri Sejak Lahir
Setiap manusia punya hak untuk mengembangkan diri dan memperjuangkan diri agar bisa berkembang maksimal secara individu atau kelompok.
3. Hak atas Kebebasan Pribadi
Setiap harinya manusia berhak menentukan kebebasan yang dipilihnya sendiri.
Kebebasan itu masih diperbolehkan selama enggak menyalahi atau merugikan orang lain.
Hak atas kebebasan pribadi misalnya dalam hal menentukan agama yang dianutnya.
Tiap orang juga berhak menentukan pilihan politiknya, mengemukakan pendapat hingga menentukan kewarganegaraannya.
4. Hak Memperoleh Keadilan
Tiap manusia berhak memeroleh rasa keadilan yang sama di mata hukum.
Sehingga enggak akan ada diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu.
Hak untuk memeroleh keadilan terdiri dari beberapa contoh, misalnya asas praduga tak bersalah atau seseorang berhak untuk dinyatakan tak bersalah selama belum ada keputusan hukum yang sah dari pengadilan.
Tiap manusia punya hak memeroleh bantuan hukum ketika dimulai dari fase penyidikan hingga putusan pengadilan.
Baca Juga: 2 Jenis Pelanggaran HAM Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, Apa Saja?
5. Hak Merasa Aman
Tiap orang berhak untuk mendapatkan rasa aman dan menjalani kehidupan yang tenang.
Hak atas rasa aman misalnya tiap orang berhak mendapat perlindungan diri dan keluarga, kebebasan untuk terhindar dari perbuatan buruk orang lain, hingga larangan untuk ditangkap, ditahan, dipaksa, dan dibuang secara sewenang-wenang.
6. Hak untuk Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Tiap manusia berhak untuk melanjutkan keturunan dan membangun keluarganya sendiri tanpa ada tekanan atau paksaan.
Perkawinan bisa dianggap sah jika suami dan istri memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, secara agama maupun hukum negara.
7. Hak atas Kesejahteraan
HAM menjamin tiap manusia untuk memeroleh hak terhadap kesejahteraan.
Manusia berhak hidup sejahtera dan mensejahterakan dirinya sendiri.
Tiap orang berhak dilindungi dari paksaan atau dirampas kemerdekaan dirinya dari orang lain.
Setiap orang berhak memiliki dan memeroleh pekerjaan yang sesuai dengan kesukaan dan kemampuannya.
Baca Juga: 4 Penggolongan Pelanggaran HAM di Indonesia dan Contoh Peristiwanya
8. Hak Perempuan
Hak perempuan diatur dalam UU tentang HAM, misalnya hak untuk memeroleh perlindungan khusus dalam bekerja, hak untuk memilih pekerjaan, hingga hak untuk menentukan kewarganegaraan ketika menikah dengan laki-laki warga negara asing (WNA).
9. Hak Anak
Tiap anak yang lahir ke dunia punya hak untuk memeroleh perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, hingga negara.
Tiap anak berhak memeroleh nama dan status kewarganegaraan, berhak bebas beribadah dan memilih agamanya.
Tiap anak juga berhak berpikir dan berekspresi dengan bimbingan orang tua maupun wali, hingga memeroleh perlindungan hukum dari tindak kekerasan baik fisik maupun mental.
10. Hak Ikut dalam Jalannya Pemerintahan
Sistem pemerintahan demokrasi yang dianut di Indonesia mendorong masyarakatnya memiliki kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi.
Inilah yang juga mendorong tiap masyarakat punya hak yang sama untuk terjun ke dalam jalannya pemerintahan.
Tiap anggota masyarakat berhak untuk diangkat jadi pejabat pemerintah, menyampaikan pendapat pada jalannya sistem pemerintahan, hingga hak suara dalam pemilu.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar