5. Hak Merasa Aman
Tiap orang berhak untuk mendapatkan rasa aman dan menjalani kehidupan yang tenang.
Hak atas rasa aman misalnya tiap orang berhak mendapat perlindungan diri dan keluarga, kebebasan untuk terhindar dari perbuatan buruk orang lain, hingga larangan untuk ditangkap, ditahan, dipaksa, dan dibuang secara sewenang-wenang.
6. Hak untuk Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Tiap manusia berhak untuk melanjutkan keturunan dan membangun keluarganya sendiri tanpa ada tekanan atau paksaan.
Perkawinan bisa dianggap sah jika suami dan istri memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, secara agama maupun hukum negara.
7. Hak atas Kesejahteraan
HAM menjamin tiap manusia untuk memeroleh hak terhadap kesejahteraan.
Manusia berhak hidup sejahtera dan mensejahterakan dirinya sendiri.
Tiap orang berhak dilindungi dari paksaan atau dirampas kemerdekaan dirinya dari orang lain.
Setiap orang berhak memiliki dan memeroleh pekerjaan yang sesuai dengan kesukaan dan kemampuannya.
Baca Juga: 4 Penggolongan Pelanggaran HAM di Indonesia dan Contoh Peristiwanya
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar