GridKids.id - Kids, tahukah kamu apa saja 4 macam atau jenis-jenis norma?
Sebagai makhluk sosial yang hidup berkelompok dan memiliki budaya, kita enggak bisa lepas dari norma.
Norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Kegunaannya untuk dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dengan budaya suatu kelompok.
Secara sederhana, norma adalah kaidah atau aturan enggak tertulis yang berisi perintah, larangan, dan sanksi.
Norma punya peran penting di lingkungan masyarakat. Kalau enggak ada norma, maka bisa terjadi kekacauan, keributan, atau kerusuhan.
Ada pun beberapa fungsi norma adalah:
1. Agar masyarakat hidup aman dan tertib
2. Agar tak terjadi benturan kepentingan di antara anggota masyarakat
3. Jadi pedoman setiap individu dalam menjalani kehidupan bermasyarakat
4. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku
Baca Juga: Pengertian Norma di Masyarakat : Ciri-Ciri dan Tujuan Pemberlakuannya
4 Jenis Norma
Di dalam masyarakat, ada beberapa jenis norma.
Di setiap norma, akan ada sanksi untuk yang melanggar. Sanksi merupakan konsekuensi atau hukuman.
Inilah 4 jenis norma serta penjelasan dan sanksinya jika melanggar:
1. Norma Agama
Norma agama adalah pedoman hidup manusia yang bersumber dari Tuhan. Norma ini terdiri dari perintah, ajaran, dan larangan.
Sanksi norma agama adalah dosa yang balasannya akan diterima di akhirat.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan peraturan enggak tertulis yang bersumber dari hati nurani manusia.
Norma ini mendorong manusia untuk senantiasa berbuat kebaikan dan mencegah berbuat buruk.
Sanksi jika melanggar norma kesusilaan bisa berupa penyesalan atau dicemooh dan dikucilkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Norma: Pengertian, Fungsi, dan 4 Macam-macamnya
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan bersumber dari pergaulan manusia yang didasarkan atas hal-hal seperti kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
Sanksi dari norma ini umumnya berupa celaan atau ejekan dari orang lain yang bisa menimbulkan rasa malu pada pelanggarnya.
4. Norma Hukum
Norma hukum merupakan pelengkap atas norma-norma lainnya.
Norma ini bersumber dari negara atau pemerintah yang termuat dalam undang-undang.
Norma hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi tegas yang nyata.
Sanksi dari norma hukukm sifatnya memaksa dan mengikat. Contohnya berupa hukuman penjara atau denda.
Nah, itulah penjelasan tentang 4 jenis atau macam-macam norma yang ada di masyarakat serta sanksinya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar