Norma kesopanan bersumber dari pergaulan manusia yang didasarkan atas hal-hal seperti kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
Sanksi dari norma ini umumnya berupa celaan atau ejekan dari orang lain yang bisa menimbulkan rasa malu pada pelanggarnya.
4. Norma Hukum
Norma hukum merupakan pelengkap atas norma-norma lainnya.
Norma ini bersumber dari negara atau pemerintah yang termuat dalam undang-undang.
Norma hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi tegas yang nyata.
Sanksi dari norma hukukm sifatnya memaksa dan mengikat. Contohnya berupa hukuman penjara atau denda.
Nah, itulah penjelasan tentang 4 jenis atau macam-macam norma yang ada di masyarakat serta sanksinya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar