1. Adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan, dan memberi keterangan sebagai saksi.
2. Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dapat membantu mengungkapkan kasus, ungkapkan pelaku-pelaku lain dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.
Apa keuntungan menjadi justice collaborator?
Untuk menjalankan perannya, seorang saksi pelaku akan mendapat perlindungan yang sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 10 Ayat 1 UU tersebut berbunyi:
“Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.”
Dan Ayat 2 berbunyi, yaitu:
Baca Juga: Bela Negara: Pengertian, Konsep, Unsur, Landasan Hukum, dan Tujuan
“Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Karena perannya sebagai justice collaborator, saksi pelaku diberikan penanganan secara khusus utnuk proses pemeriksaan.
Menurut Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, penanganan khusus yang akan diberikan berupa:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar