GridKids.id - Kids, apakah kamu tahu dengan istilah justice collaborator?
Yap, belakangan ini istilah hukum itu sedang menjadi sorotan dan banyak orang yang penasaran dengan arti dari istilah tersebut.
Lalu, apa itu justice collaborator?
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Hal ini bertujuan untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Tindak pidana yang dimaksud adalah korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan manusia, dan lainnya.
Apakah ada syarat untuk jadi justice collaborator?
Istilah ini ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Surat edaran di atas menjadi dasar untuk memberi perlindungan hukum dan perlakuan khusus terhadap orang yang menemukan dan melaporkan penegak hukum yang menangani tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Materi Sosiologi Kelas 7 Halaman 121: Apa Fungsi Lembaga Politik dan Hukum?
Tak hanya itu saja, aturan ini akan menjadi jaminan dalam upaya menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk pengungkapan kasus tertentu.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar