GridKids.id - Beberapa hari ini ramai dibicarakan tentang pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap layanan keuangan melalui aplikasi Paypal.
Paypal merupakan alat pembayaran virtual yang menyediakan jasa atau pelayanan transfer untuk transaksi keuangan via online di berbagai belahan dunia, yang berbasis di California, AS.
Pemblokiran PayPal oleh Kominfo sejak Jumat (30/07/2022) didasarkan atas belum didaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kebijakan Kominfo ini sempat menjadi sorotan dan banyak mendapatkan kontra karena di Indonesia banyak masyarakat yang menggunakan layanan transaksional Paypal.
Banyak protes yang timbul akibat penerapan kebijakan Kominfo ini, pasalnya banyak pekerja lepas atau freelancer yang menggunakan PayPal sebagai rekening untuk menerima pembayaran untuk pekerjaan mereka.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Bapak Alfons Tanujaya, pemblokiran PayPal dari sisi penegakan peraturan, kedaulatan digital, dan kepentingan keamanan harus dilalukan.
Keberadaan platform pembayaran digital yang banyak dipergunakan di Indonesia ini harus menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
Paypal juga harus tunduk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengatur berbagai layanan keuangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Bapak Alfons, jika PayPal enggak mendaftarkan diri pada PSE Indonesia, maka masyarakat Indonesia yang menggunakannya punya risiko enggak terlindungi dan ikut pada kebijakan PSE asing.
Baca Juga: Apakah Uang di PayPal Bisa Dicairkan? Begini Cara Carikan Lewat HP dan PC
Penerapan Kebijakan Blokir Paypal di Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar