Aplikasi Paypal diblokir sementara oleh pemerintah Indonesia, sehingga membuat dana para pengguna aplikasi ini tertahan di rekeningnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Kominfo menyampaikan bahwa transaksi masih berjalan lancar sebagaimana mestinya dan uang atau dana akan tetap aman dalam rekeningnya.
Ada beberapa solusi yang ditawarkan Kominfo terkait pencairan dana yang tertahan di aplikasi Paypal, di antaranya:
1. Pencairan dana bisa diproses dengan mengirim email ke pihak PayPal dan sekaligus menanyakan nasib dari akun-akun mereka.
2. Jika cara itu belum berhasil, bisa melanjutkan laporan ke pihak Kominfo. Laporan bisa dikirimkan via email Kominfo untuk diproses.
3. Kerugian dana yang dialami oleh pengguna PayPal bisa diadukan ke Lembaga Konsumen dan diteruskan ke pihak Paypal.
Paypal memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana para pengguna yang enggak bisa mengakses uang di rekeningnya.
Pencabutan pemblokiran pada Paypal akan dicabut jika PayPal harus mengurus izin di Bank Indonesia (BI) dan melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat.
Jika pihak PayPal sudah mengurus dan memenuhi persyaratan yang diminta maka blokir pada Paypal akan dibuka dan bisa diakses seperti biasa.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar