1. Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial.
2. Mengirimkan pesan berisi ancaman yang menyakiti orang lain lewat platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan di kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan atau menyakitkan.
3. Meniru dan mengatasnamakan seseorang (contoh: akun palsu atau masuk ke akun orang lain) lalu mengirim pesan jahat atas nama orang lain.
4. Trolling atau pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online.
5. Mengucilkan atau mengecualikan anak-anak dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan.
6. Membuat situs atau group chat yang berisi kebencian tentang seseorang dengan tujuan untuk menebar kebencian terhadap seseorang.
7. Menghasut anak-anak atau remaja lain untuk mempermalukan seseorang.
8. Memaksakan anak-anak untuk mengirimkan gambar atau terlibat dalam pembicaraan dewasa atau tidak sesuai umurnya.
Efek Perilaku Bullying Bagi Korban
Menurut Ibu Rita, cyberbullying akan menyebabkan efek bagi psikis dan mental anak.
Source | : | kpai.go.id,Unicef.org |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar