GridKids.id - Apa yang kamu ketahui mengenai unsur-unsur negara, Kids?
Pada artikel ini kita akan mencari tahu unsur-unsur negara serta penjelasannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik.
Hingga saat ini terpadat 195 negara di dunia yang sudah diakui. Negara yang sudah diakui di dunia memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda-beda.
Diketahui negara terbentuk dari beberapa unsur yang saling berkaitan.
Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja unsur-unsur negara dan penjelasannya!
Mengenal Unsur-Unsur Negara dan Penjelasannya
Unsur-unsur terbentuknya negara terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.
Baca Juga: 6 Keunggulan Indonesia Sebagai Negara Kesatuan, Apa Saja?
1. Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang berbatas-batas.
Selain itu juga hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Indonesia memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah ini digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.
Hal ini juga diartikan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki daratan dan laut.
2. Rakyat
Salah satu unsur-unsur negara adalah rakyat. Rakyat Indonesia terdiri dari warna negara dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Rakyat memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai bidang. Misalnya di bidang pendidikan, hukum, politik, dan sebagainya.
Di samping itu, perlu diketahui bahwa setiap warga negara juga memiliki hak untuk memilih wakil rakyat.
Baca Juga: Mengenal Kawasan dan Negara yang Termasuk Asia Selatan, Mana Saja?
3. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur negara selanjutnya adalah pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Pemerintahan juga menjadi lembaga yang menjalankan pemerintah negara.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Unsur-unsur negara adalah pengakuan dari negara lain. Hal ini diartikan bahwa Indonesia memiliki kedudukan yang sama dengan negara lain.
Selain itu, Indonesia juga melakukan hubungan kerjasama dengan negara lain.
Melansir dari Kemendikbud.go.id, pengakuan negara lain dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure.
Pengakuan de facto ialah pengakuan berdasarkan kenyataan yang sesungguhnya atau sesuatu pemerintahan.
Baca Juga: Mengenal 4 Teori Terbentuknya Negara Menurut Para Ahli , Apa Saja?
Sementara pengakuan de jure ialah pengakuan negara baru sesuai hukum internasional.
Nah, sekarang sudah tahu, ya, Kids, apa saja unsur-unsur negara dan penjelasannya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar