Pemerintahan juga menjadi lembaga yang menjalankan pemerintah negara.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Unsur-unsur negara adalah pengakuan dari negara lain. Hal ini diartikan bahwa Indonesia memiliki kedudukan yang sama dengan negara lain.
Selain itu, Indonesia juga melakukan hubungan kerjasama dengan negara lain.
Melansir dari Kemendikbud.go.id, pengakuan negara lain dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure.
Pengakuan de facto ialah pengakuan berdasarkan kenyataan yang sesungguhnya atau sesuatu pemerintahan.
Baca Juga: Mengenal 4 Teori Terbentuknya Negara Menurut Para Ahli , Apa Saja?
Sementara pengakuan de jure ialah pengakuan negara baru sesuai hukum internasional.
Nah, sekarang sudah tahu, ya, Kids, apa saja unsur-unsur negara dan penjelasannya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar