Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang berbatas-batas.
Selain itu juga hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Indonesia memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah ini digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.
Hal ini juga diartikan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki daratan dan laut.
2. Rakyat
Salah satu unsur-unsur negara adalah rakyat. Rakyat Indonesia terdiri dari warna negara dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Rakyat memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai bidang. Misalnya di bidang pendidikan, hukum, politik, dan sebagainya.
Di samping itu, perlu diketahui bahwa setiap warga negara juga memiliki hak untuk memilih wakil rakyat.
Baca Juga: Mengenal Kawasan dan Negara yang Termasuk Asia Selatan, Mana Saja?
3. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur negara selanjutnya adalah pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar