GridKids.id - Apakah kamu tahu landasan ideal persatuan dan kesatuan bangsa?
Setiap negara memiliki landasan ideal persatuan dan kesatuan agar tercipta negara yang harmonis.
Pada umumnya setiap negara memiliki landasan konstitusional atau hukum tertinggi.
Landasan konsitusi sendiri mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Indonesia juga memiliki landasan konstitusi yang mengatur aspek kehidupan seperti persatuan dan kesatuan bangsa.
Landasan konstitusi untuk persatuan dan kesatuan bangsa seperti Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
UUD 1945 dirumuskan dan disahkan oleh Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD mengalami amandemen atau perubahan sebanyak 4 kali, Kids.
Secara umum landasan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam UUD 1945 terdapat pada 1945 alinea keempat, pasal 1 ayat 1, dan Pasal 30 ayat 1 dan 2.
Baca Juga: Sifat, Fungsi dan Konstitusi: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat
Landasan persatuan dan kesatuan bangsa dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat memiliki tujuan nasional Republik Indonesia.
Guna mencapai tujuan tersebut, kedaulatan Negara Republik Indonesia harus berada ditangan rakyat.
Hal tersebut berdasarkan lima sila pancasila, salah satu sila ialah persatuan Indonesia.
Sehingga bisa dikatakan, Indonesia berkedaulatan rakyat yang berdasarkan persatuan Indonesia.
2. Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945
Landasan persatuan dan kesatuan bangsa terdapat pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berisi negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk republik.
Bentuk negara tersebut tak bertahan lama karena Indonesia kembali ke negara kesatuan.
Telah menjadi kesepakatan bahwa salah satu pasal tak boleh berubah ialah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Baca Juga: Pengertian Lembaga Negara Yudikatif, Contoh, Beserta Tugasnya
3. Pasal 30 Ayat 1
Landasan persatuan dan kesatuan bangsa juga ada pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1, Kids.
Pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara".
Hak dan kewajiban warga negara tersebut tak selalu dalam bentuk fisik saja.
Hal tersebut bisa diartikan dengan kewajiban menjaga ketertiban dan pertahanan negara di dalam kehidupan sehari-hari.
4. Pasal 30 Ayat 2
Dalam pasal 30 ayat 2 berbunyi "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
Oleh sebab itu, keamanan serta perlindungan negara dan segenap rakyat Indonesia dipegang oleh TNI dan Polri serta didukung oleh rakyat.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar