GridKids.id - Indonesia memiliki UUD 1945 yang memiliki dasar hukum tertulis untuk mengantur negara ini.
Nah, apa kamu sudah mengetahui sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Indonesia adalah negara hukum yang memiliki UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi.
Kali ini kita akan membahas juga konstitusi.
Kontitusi adalah sejumlah aturan dasar yang mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintah.
Konstitusi juga menjadi dasar hubungan antara negara dan rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
O iya, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berikut sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seperti berikut ini.
1. Pembukaan
a. Pembukaan: Terdiri dari atas 4 Alinea
Baca Juga: Pengertian Interaksi Sosial Asosiatif dan Jenis-jenisnya, Sosiologi Kelas 7 SMP
b. Pasal-Pasal:
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar