GridKids.id - Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penggunaan masker.
Artikel ini akan membahas daftar negara yang sudah melonggarkan aturan mengenakan masker, salah satunya Indonesia.
Setelah dua tahun pandemi COVID-19, pemerintah akhirnya melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ucap Presiden Jokowi, dilansir dari Setkab.go.id.
Kebijakan ini ditentukan karena situasi virus COVID-19 di Indonesia penyebarannya sudah mulai terkendali.
Walau demikian, kategori masyarakat tertentu tetap disarankan untuk beraktivitas dengan masker.
Selain Indonesia, terdapat sejumlah negara yang sudah melonggarkan aturan mengenakan masker. Negara apa sajakah itu? Simak langsung ulasannya!
Baca Juga: Masyarakat Tak Perlu Hasil Tes COVID-19 untuk Syarat Perjalanan, Asal Penuhi Satu Hal Ini
Daftar Negara yang Melonggarkan Aturan Mengenakan Masker
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar