GridKids.id - Pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, Kids.
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan sejumlah aturan untuk penumpang kereta api berusia 6-18 tahun yang hendak mudik bersama orang tua.
Pemerintah sendiri mengeluarkan syarat untuk masyarakat yang ingin melakukan mudik yaitu vaksin booster.
Namun, anak usia 6-18 tahun belum bisa memperoleh vaksin booster karena syarat mendapatkannya dengan usia minimal 18 tahun.
Jika menurut aturan yang berlaku, anak usia 6-18 tahun harus melampirkan surat keterangan negatif jika ingin naik kerata, Kids.
1. Aturan naik kereta untuk usia 6-18 tahun
Aturan penumpang kereta api berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan SE Nomor 39 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Untuk penumpang kereta berusia 6-18 tahun harus mengikuti regulasi yang dibuat untuk orang dewasa ketika belum memperoleh vaksin booster.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penumpang usia 6-18 tahun:
Baca Juga: Berlaku 3 Hari Lagi, Ini Syarat Perjalanan Darat Selama Libur Nataru
• Bagi pelaku pejalanan mudik sudah mendapatkan vaksin dosis kedua maka harus melampirkan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam, Kids.
• Jika calon penumpang baru mendapatkan dosis pertama, maka harus melengkapi tes PCR yang berlaku 3×24 jam.
• Untuk penumpang yang tak bisa mendapat vaksin karena medis maka wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah, Kids.
Selain itu, hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam
Selain itu, calon penumpang di bawah 6 tahun yang didampingi orang tua maka hanya menujukan screening negatif COVID-19.
2. Penerapan protokol kesehatan untuk penumpang kereta
Dilansir dari Instagram resmi PT KAI @kai121, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh penumpang, antara lain:
• Menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama di dalam gerbong kereta, Kids.
• Memakai masker sesuai standar seperti masker medis atau N95.
Baca Juga: Belum Mendapat Sertifikat Vaksin Booster, Bisa Mudik? Ini Penjelasannya
• Tak diperkenankan berbicara secara langsung atau melalui telepon selama perjalanan, Kids.
Nah itu, sejumlah syarat perjalanan bagi penumpang 6-18 tahun yang belum memperoleh vaksin booster.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar