GridKids.id - Persyaratan perjalanan mudik menggunakan transportasi udara bukan hanya vaksin booster saja karena wajib mengisi E-HAC atau electronic Health Alert Card, Kids.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022.
Dengan syarat pengisian e-HAC untuk pelaku perjalanan mudik akan memudahkan masyarakat dan petugas ketika proses pengecekan, Kids.
Lantas, bagaimana mengisi e-HAC? Yuk, kita bahas agar memudahkan perjalanan mudik.
1. Syarat kelayakan terbang pelaku pejalanan
Pelaku perjalanan mudik harus melengkapi syarat kelayakan terbang melalui e-HAC atau diisi sehari sebelum keberangkatan dan melakukan check-in.
Syarat kelayakan terbang pelaku pejalanan, antara lain:
• Pelaku perjalanan mudik yang menggunakan transportasi udara yang sudah memperoleh vaksin booster tak wajib melakukan tes antigen atau PCR, Kids.
• Pelaku perjalanan mudik yang sudah mendapatak dua dosis vaksin kedua maka harus melengkapi tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes PCR maksimal 3×24 jam.
Baca Juga: Sebagai Syarat Perjalanan Mudik, Begini Cara Mendaftar Vaksin Booster
• Pelaku perjalanan mudik yang baru memperoleh satu kali vaksin maka harus menyertakan tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
• Pelaku perjalanan mudik yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan tak bisa melakukan vaksin harus menyertakan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan tes PCR 3×24 jam.
2. Cara mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi
Untuk anak usia 6 tahun ke bawah tak diwajibkan mengisi e-HAC dan tak diharuskan melakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan mudik, Kids.
Berikut cara mengisi e-HAC:
• Langkah pertama yang perlu dilakukan ialah unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
• Masuk dengan akun PeduliLindungi atau membuat akun terlebih dahulu.
• Jika sudah masuk ke aplikasi PeduliLindungi, kamu bisa Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC.
• Kamu bisa memiliki “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Perlu Diperhatikan, Ini Syarat dan Aturan Baru Mudik Lebaran 2022
• Setelah itu kamu bisa memilih sarana perjalanan “Udara”
• Langkah berikutnya pilih tanggal dan nomor penerbangan yang kamu gunakan.
• Jika nomor penerbangan tak ditemukan, maka kamu bisa mengisi data penerbangan secara manual.
• Selanjutnya, pastikan informasi tersebut sudah sesuai, lalu Klik "Lanjutkan"
• Langkah berikutnya isi “Data Personal”, kamu bisa mengisi maksimal 4 orang.
• Berikutnya kamu bisa memastikan kelayakan terbang, pilihlah ‘layak untuk terbang’ dan pilih simpan informasi yang sudah diisi.
• Langkah berikutnya bisa Klik “Konfirmasi” dan selesai.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar