Orang tua dan anak-anak yang hendak mudik perlu memperhatikan sejumlah syarat berikut ini.
Syarat ini wajib dipenuhi untuk seluruh perjalanan dalam negeri.
Perjalanan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, mulai dari transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Berikut ini aturan mudik lebaran 2022 untuk anak-anak yang perlu diperhatikan:
Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
- Enggak perlu tes COVID-19.
- Enggak perlu menunjukkan bukti vaksinasi.
- Wajib untuk didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Masyarakat Boleh Mudik Tahun Ini, Kenapa Pemerintah Tak Cabut Status PPKM?
Aturan Perjalanan untuk Usia 6-17 Tahun:
Sementara aturan perjalanan untuk anak usia 6-17 tahun, persyaratan mudik lebaran sedikit berbeda.
Bagi anak usia 6-17 tahun, enggak perlu testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua.
Nah, itu dia, Kids, syarat dan aturan baru mengenai mudik lebaran 2022 untuk anak-anak yang wajib diperhatikan.
Jangan lupa, ya!
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar