GridKids.id - Pemerintah Indonesia sudah menerapkan kebijakan terkait mudik lebaran 2022.
Masyarakat diperbolehkan mudik atau pulang kampung untuk merayakan Idul Fitrinya tahun ini.
Tentunya dengan syarat yaitu sudah memeroleh vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster.
Hal itu disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi pada siaran pers daring pada Rabu (23/3/2022) lalu.
Keputusan itu disampaikan karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin menunjukkan tren penurun kasus COVID-19.
Namun dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah tetap memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketika idul fitri nantinya.
Dilansir dari kompas.com, Bapak Alexander Kaliaga Ginting, selaku Kabid Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, menyatakan bahwa pencabutan PPKM di Indonesia belum bisa diberlakukan.
Pelonggaran mudik lebaran 2022 harus tetap dijalankan bersamaan dengan kebijakan PPKM, hal ini bertujuan agar situasi tetap kondusif dan enggak menimbulkan efek lonjakan kasus yang enggak diharapkan.
Lalu, tepatnya kapan kebijakan PPKM akan dicabut oleh pemerintah?
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Tahun Ini, Bagaimana Jika Belum Vaksin Booster?
Masih Perlu Waktu untuk Mencabut Kebijakan PPKM
Dilansir dari Kompas.com, Bapak Montty Girianna, selaku Koordinator Bidang Vaksinasi dan Pelaksanaan Vaksinasi KPCPEN, mengungkap bahwa pencabutan kebijakan PPKM secara menyeluruh masih menunggu transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi, yang berarti belum akan terjadi dalam waktu dekat.
Bapak Montty juga menyatakan bahwa ada wacana untuk membebaskan PPKM untuk daerah dengan penularan rendah ketika perayaan idul fitri nantinya menjadi level 1.
Hingga saat ini di hanya ada enam daerah di Jawa-Bali yang memiliki status PPKM level 1, di antaranya Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur.
Sedangkan di wilayah luar Jawa-Bali, ada beberapa kota di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku yang mencatat status PPKM level 1.
Sedangkan di beberapa daerah lainnya masih ditemukan kasus COVID-19 yang cukup signifikan sehingga status PPKMnya ditingkatkan berkala untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif.
Wacana pencabutan PPKM pada lebaran tahun ini kembali lagi harus memperhatikan pencapaian target vaksinasi masyarakat yang setidaknya harus mencapai 70 persen dari targetnya.
Semakin baik pencapaian target vaksinasi maka tujuan dan wacana transisi menuju endemi akan berjalan dengan lebih lancar.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar