GridKids.id - Indonesia memiliki UUD 1945 yang memiliki dasar hukum tertulis untuk mengantur negara ini.
Nah, apa kamu sudah mengetahui sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Indonesia adalah negara hukum yang memiliki UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi.
Kali ini kita akan membahas juga konstitusi.
Kontitusi adalah sejumlah aturan dasar yang mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintah.
Konstitusi juga menjadi dasar hubungan antara negara dan rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
O iya, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berikut sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seperti berikut ini.
1. Pembukaan
a. Pembukaan: Terdiri dari atas 4 Alinea
Baca Juga: Pengertian Interaksi Sosial Asosiatif dan Jenis-jenisnya, Sosiologi Kelas 7 SMP
b. Pasal-Pasal:
- Sebelum diubah terdiri dari 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab
- Sebelum diubah terdiri dari 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.
- Sebelum diubah terdiri dari 49 ayat, setelah diubah menjadi170 ayat.
- Sebelum diubah terdiri dari 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
- 2 ayat aturan tambahan berubah menjadi 2 pasal aturan tambahan.
2. Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sifat Konstitusi dikelompokkan menjadi tiga, yaitu konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis serta konstitusi fleksibel.
a. Konstitusi tertulis
Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislatif.
Dengan adanya konstitusi tertulis hukum lebih tegas dan menjamin adanya kepastian hukum
Baca Juga: Daftar Negara Maju dan Berkembang di Wilayah Australia dan Oceania
b. konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah.
Contohnya yang dikutip Kompas.com, konstitusi tidak tertulis adalah pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat juga termasuk konstitusi tidak tertulis.
c. Konstitusi fleksibel
Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut.
a) Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar Suatu UUD.
Dapat dikatakan fleksibel jika cara mengubah UUD tidak sulit. Namun, jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, maka dikatakan rigid atau kaku.
b) Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman.
Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman.
Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar