1. Ketika dikonfirmasi positif COVID-19 yang enggak bergejala (asimptomatik), isolasi wajib dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan hasil..
2. Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala.
Hal ini pun ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus tetap menjalani isolasi selama 13 hari.
Ketika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isoman harus tetap dilanjutkan sampai hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari lagi.
3. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan saat isoman dapat dilakukan pemeriksaan RT-PCR.
PCR Test dilakukan pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Baca Juga: Sangat Menular, Berapa Lama Vaksin Booster Lindungi Tubuh dari Omicron?
4. Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
5. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
Nah, itu dia, Kids, kriteria Omicron sembuh dan kapan boleh selesai isoman seperti yang dilansir dari laman Kemenkes.
Yuk, taati prokes agar virus enggak semakin menyebar. Stay safe and healthy!
Baca Juga: Berikan Harapan, Luhut Panjaitan Ungkap Kabar Baik di Tengah Kasus Omicron yang Marak
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar