Otonomi daerah merupakan kewajiban, kewenangan, dan hak daerah otonom dalam mengatur sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.
Otonomi daerah disesuaikan dan telah diatur dalam UU No. 32 tahun 2004.
3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintah Daerah.
- Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi kKbijakan dalam Pelaksanaan Otonomi.
4. Kelebihan Desentralisasi
- Memiliki kebebasan berpikir.
Baca Juga: Kunci Jawaban Materi PPKn Kelas 7 SMP Tebel 6.3: Tujuan Otonomi Daerah
Source | : | kemdikbud.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar