GridKids.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 resmi mencabut larangan masuk ke Indonesia yang diberlakukan pada 14 Negara (Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark).
Pencabutan larangan termuat dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 02 tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku sejak Rabu (12/1/2022).
Bapak Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas COVID-19, menyampaikan bahwa varian Omicron sudah menyebar ke 150 dari 195 negara di dunia pada 10 Januari 2022.
Pencabutan larangan masuk Indonesia bertujuan untuk mempermudah pemulihan ekonomi nasional.
Karena, jika pembatasan atau larangan tetap diberlakukan maka akan mempersulit lalu lintas negara yang masih penting untuk menciptakan kestabilan negara, terutama aspek pemulihan ekonomi nasional.
Penghapusan larangan masuk ini tetap dibarengan upaya tetap memperketat keluar masuknya Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.
Selain pencabutan larangan masuk 14 negara ke Indonesia, pemerintah juga merubah peraturan tentang durasi karantina seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam (satu minggu).
Kebijakan tersebut termuat dalam SK KaSatgas Nomor 03 tahun 2022 tentang pintu masuk (entry point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Perubahan ini berdasarkan temuan bahwa Omicron memiliki rata-rata kemunculan gejala lebih dini sehingga waktu 7 hari dirasa cukup efektif untuk mendeteksi kasus positifnya.
Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, Ketahui 5 Cara Penularan Varian Omicron Menurut Ahli
Upaya pemerintah untuk memperketat penjagaan pintu masuk ke Indonesia juga dilakukan dengan entry dan exit test.
Selain itu, dilakukan juga monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan Whole Genome Sequencing (WGS) yang sejalan dengan strategi proteksi berlapis perjalanan internasional yang disarankan WHO.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar