GridKids.id - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina untuk mencegah penularan.
Kewajiban karantina terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Surat keputusan tersebut terkait Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Ada sejumlah tempat yang dijadikan untuk karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Syarat untuk karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri, antara lain:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk tinggal minimal 14 hari di Indonesia.
2. Untuk pelajar dan mahasiswa yang kembali ke tanah air setelah menempuh sekolah di luar negeri.
3. Sejumlah pegawai pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
4. Seseorang yang mewakili Indonesia yang mengikuti perlombaan atau sejumlah festival internasional.
Baca Juga: Liburan ke Turki, Ashanty Siapkan Puluhan Koper dan Ceritakan Soal Karantina
Daftar tempat karantina terpusat
1. DKI Jakarta
1. Wisma Atlet Pademangan
2. Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran
3. Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing
4. Rusun Pasar Rumput Manggarai
2. Surabaya, Jawa Timur
1. Asrama Haji Embarkasi Surabaya
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
3. Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
4. Hotel Vini Vidi Vici
5. Hotel Grand Park Surabaya
6. Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang
7. Hotel BeSS Mansion
8. Hotel Zest Jemursari
9. Hotel Bisanta Bidakara
10. Hotel Fave Hotel Rungkut
11. Hotel Life Style Hotel
12. Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
13. Hotel Zoom Jemursari
14. Hotel 88 Kedungsari
15. Hotel 88 Embong Kenongo
16. Hotel Pop Stasiun Kota
17. Hotel Pop Gubeng
18. Hotel Cleo Jemursari.
Baca Juga: Sudah Diperbaharui, Cek Aturan Masa Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional
3. Manado, Sulawesi Utara
1. Asrama Haji Tuminting
2. Badiklat Maumbi
4. Batam, Kepulauan Riau
1. Rusun BP Batam
2. Rusun Pemerintah Kota Batam
3. Rusun Putra Jaya
4. Asrama Haji
5. Selter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
1. Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
2. Selter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
6. Nunukan, Kalimantan Utara
1. Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
7. Entikong, Kalimantan Barat
1. Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
2. Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
3. Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang 10 Hari
8. Aruk, Kalimantan Barat
1. Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah(BKD)
2. Asrama Haji Kota Sambas
3. Wisma PLBN Aruk
4. Asrama Brimob
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT)
1. Rusun Yonif RK 744/SYB
3. Ketentuan karantina
WNI yang melakukan perjalanan luar negeri wajib mematuhi karantina dengan sejumlah ketentuan berikut:
Karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri berlangsung 10x24 jam dari wilayah kedatangan sebagai berikut:
1. Terdeteksi varian baru Omicron atau SARS-CoV-2 B.1.1.529.
2. Suatu negara yang letak geografisnya dekat dengan transmisi varian baru Omicron.
3. Melakukan karantina dengan kurun waktu 7x24 jam dari negara asal selain negara yang memenuhi kriteria di atas.
Baca Juga: Apa itu Karantina Sehabis Perjalanan dari Luar Negeri? dan Apa yang Terjadi Jika Tidak Patuh?
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar