GridKids.id - Kids, negara Indonesia yang menjadi Tanah Air kita semua memiliki tujuan dan fungsinya sebagai negara.
Negara merupakan suatu organisasi yang berada di wilayah tertentu di mana ada rakyat dan pemerintahan yang sah yang mengatur jalannya sebuah negara.
Dalam sebuah negara tinggal berbagai individu maupun kelompok yang bersatu karena memiliki kesamaan tujuan.
Negara Indonesia memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan negara juga tercermin dalam dasar negara Pancasila terutama pada sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan sila kelima (Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Baca Juga: Inilah 3 Fungsi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Penjelasannya
Menurut Thomas Aquinas dan Agustinus yang menganut Teori Teokratis menyebutkan bahwa tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram namun tetap taat kepada Tuhan supaya tetap berada dalam lindungannya.
Sedangkan menurut Krabbe dengan teori negara hukumnya, menyatakan bahwa negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum yang berdasar dan berpedoman pada hukum.
Indonesia sebagai negara juga memiliki fungsi negaranya sendiri, di antaranya adalah:
1. Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Fungsi negara ini dianggap sebagai yang paling penting dan menjadi harapan semua warga negara.
Jika fungsi ini berjalan dengan lancar maka kehidupan dan keberlangsungan rakyat akan terjamin.
Negara memiliki kewenangan untuk mengelola kekayaan untuk bisa menjalankan fungsi yang satu ini.
2. Menegakkan keadilan
Perwujudan keadilan dalam setiap negara dilakukan lewat dijalankannya badan-badan peradilan.
Baca Juga: Makna Pancasila Sila Kelima dan Penerapannya dalam Kehidupan
Di Indonesia fungsi negara untuk menjaga keadilan dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
3. Melaksanakan ketertiban dan pertahanan
Tujuan bersama sebuah negara bisa terwujud jika kondisi kondusif dan jauh dari konflik.
Hal ini memerlukan peran negara sebagai stabilitator dan penjamin terciptanya ketertiban sosial. Fungsi ini dijalankan oleh adanya Kepolisian negara dan Polisi Pamong Praja.
Selain ketertiban, negara juga memegang peranan penting dalam menjaga pertahanan kedaulatan negara.
Negara dilengkapi dengan pasukan dan alat pertahanan yang memadai untuk menghadapi serangan dari luar.
Fungsi pertahanan negara dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Itulah uraian lengkap tentang tujuan dan fungsi negara Indonesia yang bertolak dari pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945 yang dirancang oleh para pendahulu bangsa ini.
Kita sebagai anak bangsa berkewajiban untuk turut menjaga warisan Bangsa dan menjaga persatuan tetap terjalin dengan erat dan harmonis, agar Indonesia bisa terus berjaya di masa depan.
Baca Juga: Pengertian Tolong Menolong dan Pengaruhnya untuk Generasi Muda, Pkn Kelas VII SMP
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar