GridKids.id - Saat ini, COVID-19 masih jadi pandemi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Bahkan, kasus virus corona mulai naik setelah sempat menurun.
Oleh karena itu, pemerintah kembali melakukan pengetatan dan melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Presiden Joko Widodo memutuskan vaksinasi booster mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022.
Melansir Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan kalau vaksin booster ini bersifat pilihan.
Masyarakat yang menginginkan penggunaan vaksin booster bisa menggunakannya.
Untuk tahap pertama, vaksin booster akan diberikan pada 244 daerah yang sekarang sudah siap.
Vaksin ketiga atau booster direkomendasikan untuk mempertahankan tingkat perlindungan terhadap infeksi virus corona.
Khususnya, saat varian Omicron mulai menyebar di masyarakat.
Baca Juga: Akan Dilakukan 12 Januari, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster
Syarat Menerima Vaksinasi Booster Gratis
Vaksinasi booster yang dimulai pada 12 Januari 2022 akan dilakukan melalui dua cara, yaitu program pemerintah dan mandiri.
Untuk vaksinasi booster program pemerintah dipastikan gratis. Sedangkan yang mekanisme mandiri berbayar.
Program vaksinasi booster gratis dari pemerintah diperuntukkan untuk dua kriteria, yaitu lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurut UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2, penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang yang tak mampu.
Lalu, bagaimana caranya agar tahu kalau kita termasuk dalam masyarakat PBI?
Nah, caranya bisa cek di akun BPJS Kesehatan, dengan syarat sudah pernah mendaftar BPJS Kesehatan.
Peserta bisa mengecek kepesertaan PBI melalui 4 cara.
Cara ini melalui situs BPJS Checking, Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, Chat Assistant dan Voice Interaktif, dan mengunjungi petugas BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sebagian Akan Gratis, Berikut Informasi Tentang Vaksinasi Booster 12 Januari 2022
Biaya Vaksinasi Booster Mandiri
Sementara, vaksinasi booster mandiri adalah vaksinasi berbayar yang ditujukan untuk masyarakat berusia di atas 18 tahun di luar kriteria lansia dan PBI.
Menteri Kesehatan (Menkes) Bapak Budi Gunadi menyampaikan kalau perkiraan biaya vaksinasi booster sekitar Rp 300.000.
Sedangkan jenis vaksin booster ada 5 jenis, yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.
Masyarakat enggak perlu khawatir kalau vaksin booster yang digunakan berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.
Baca Juga: Vaksin Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Apa Syarat untuk Dapatkan Booster?
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar