Wajib Vaksin untuk Pelaku Perjalanan Jauh
Ketentuan utama yang disoroti sebagai kebijakan bepergian ke luar kota selama masa nataru adalah kebijakan yang enggak membolehkan orang yang belum atau enggak divaksin karena alasan medis untuk bepergian ke luar kota.
Hal ini tentunya sebagai wujud antisipasi penyebaran dan penularan COVID selama libur natal dan tahun baru mendatang.
Selain wajib vaksin, masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama libur nataru jug harus menjalani rapid antigen 1x24 jam.
Selain itu, dikeluarkan juga Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nasional No.24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Peraturan Baru dari Pemerintah
Di dalamnya mengatur tentang perjalanan publik menggunakan alat transportasi umum dan langkah apa yang harus diterapkan pada pelaku perjalanan yang diketahui positif COVID-19.
Kebijakan pemantauan mobilitas masyarakat secara ketat ini berlaku untuk semua moda transportasi seperti darat, laut, dan udara. Beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya:
Nah, Kids, itulah beberapa pembaruan peraturan terkait wacana pembatalan PPKM level 3 menjelang momen nataru di Indonesia.
Jika kamu berencana untuk melakukan perjalanan ke luar kota bersama keluarga, tetap jaga diri dan ingatkan orang-orang tersayangmu untuk patuh protokol kesehatan, ya!
Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Alasannya
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kids.grid.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar