2. Persetujuan oleh PBB
Konvensi PBB pertama tentang hukum laut di Jenewa 1958 masih belum mendapat hasil baik mengenai perairan Indonesia.
Ini karena, wilayah yang dideklarasikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaya masih belum diakui oleh sejumlah negara.
Namun, pemerintah Indonesia enggak menyerah untuk mendapatkan pengakuan wilayah perairan Indonesia.
Pada konvensi PBB kedua yang dilaksanakan April 1960 tentang hukum laut, Indonesia meresmikan deklarasi Ir. Djuanda Kartawidjaya dalam bentuk Undang-Undang Prp No.4p/1960.
Meski begitu, deklarasi tersebut belum disetujui oleh sejumlah negara, Kids.
Namun, Indonesia tetap menjalankan peraturan yang sudah disahkan oleh PBB dalam konvensi kedua.
Source | : | Tribunews.com,maritim.go.id,kkp.go.id |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar