Syarat Perjalanan
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri saat Nataru adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun enggak bisa divaksin karena alasan medis enggak diizinkan bepergian jarak jauh.
Untuk anak-anak, tetap bisa melakukan perjalanan dengan syarat lebih ketat.
Syaratnya yaitu, sudah melakukan PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca Juga: Dianggap Lebih Menular, Ini Langkah Indonesia Mencegah Varian Omicron
Penggunaan Fasilitas Umum
Sementara fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar