2. Pemberlakuan Karantina
Pemberlakuan karantina dan menjaga pintu masuk penjagaan Internasional juga dianggap sebagai cara yang paling efektif untuk mengantisipasi varian omicron masuk ke Indonesia.
Larangan masuk bagi pelaku perjalanan dari 11 negara berikut, di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Zimbabwe, Zambia, Malawi, Mozambique, Angola, Lesotho, Eswatini, dan Namibia.
Selain itu tindakan preventif pemerintah juga didukung dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tentang prokes terbaru untuk perjalanan Internasional.
Di dalamnya berisi penambahan masa karantina dari yang sebelumnya wajib tujuh hari atau seminggu menjadi sepuluh hari.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang 10 Hari
3. Memperhatikan pasokan oksigen dan obat-obatan di Rumah Sakit
Selain pencegahan infeksi dari luar, pihak Kemenkes RI juga sudah mempersiapkan pasokan oksigen dan obat-obatan untuk mengatasi gejala COVID-19 di rumah sakit sebagai antisipasi risiko lonjakan kasus setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Itulah langkah yang dilakukan oleh Kemenkes RI sebagai respon dan antisipasi atas perkembangan terbaru varian Omicron yang sudah menjangkau negara-negara tetangga.
Tetap di rumah dan jaga diri dengan memberlakukan protokol kesehatan, ya, Kids.
Baca Juga: Perbedaan Gejala Varian Omicron Bagi yang Sudah Divaksin dan Belum Vaksin
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kids.grid.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar