GridKids.id - Pada Sabtu (4/12), Gunung Semeru mengalami erupsi sekitar pukul 15:00.
Gunung berapi yang terletak di Malang dan Lumajang itu mengeluarkan lava pijar, suara gemuruh serta asap pekat berwarna abu-abu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara (ESDM) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun menyatakan Gunung Semeru berstatus level dua atau waspada.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Ini Hal-hal yang Harus Dilakukan dan Ketahui Bahayanya
Sebenarnya, Gunung Semeru sudah berstatus level dua sejak 12 Mei 2012 lalu. Sedangkan ini sudah kedua kalinya gunung tersebut erupsi di tahun ini.
Ini artinya, ada beberapa larangan dan imbauan yang harus diperhatikan oleh warga sekitar.
Lalu, apa saja larangan tersebut?
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar