GridKids.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Aturan ini diterapkan guna menekan mobilitas masyakarat, karena ada kemungkinan peningkatan mobilitas saat libur.
Peningkatan mobilitas ini berisiko memicu gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Ini 26 Daerah di Jawa-Bali dengan Status Level 1
Ada sejumlah aturan dalam PPKM Level 3 ketika libur Natal dan tahun baru.
Salah satu aturan tersebut ialah pemerintah akan memperketat protokol kesehatan hingga larangan pesta kembang api saat saat tahun baru.
Namun, aturan PPKM Level 3 bukan hanya itu saja. Yuk, kita cari tahu!
1. Akan berlaku 24 Desember
Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021.
Aturan tersebut akan berlangsung selama 2 minggu atau hingga 2 Januari 2021.
Secara umum, aturan ini akan berlaku seluruh Indonesia, bukan hanya Jawa-Bali saja.
Baca Juga: Ternyata Ini Pentingnya Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Ini Penjelasan Satgas COVID-19
Aturan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi mendagri (inmendagri) yang terbaru.
Ini karena, Inmedagri menjadi pedoman pengendalian COVID-19 saat libur Natal dan tahun baru.
Inmendagri akan dikeluarkan dan ditetapkan paling lambat 22 November 2021.
2. Protokol kesehatan di sejumlah destinasi akan diperketat
Akan ada pengetatan serta pengawasan protokol kesehatan ketika libur Natal dan tahun baru pada sejumlah destinasi.
Destinasi yang dimaksud ialah gereja, tempat perbelanjaan, hingga destinasi wisata.
Ini dilakukan karena pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia guna mencegah gelombang ketiga COVID-19.
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Peraturan Baru PPKM 19 Oktober-1 November 2021
3. Melarang pesta kembang api dan pawai
Dalam PPKM Level 3 kali ini akan dilakukan pelarangan pesta kembang api ketika tahun baru.
Selain kembang api, pemerintah melarang pawai ketika tahun baru karena memicu kerumunan.
Sejumlah larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah lonjakan COVID-19 di Indonesia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar