2. Protokol kesehatan di sejumlah destinasi akan diperketat
Akan ada pengetatan serta pengawasan protokol kesehatan ketika libur Natal dan tahun baru pada sejumlah destinasi.
Destinasi yang dimaksud ialah gereja, tempat perbelanjaan, hingga destinasi wisata.
Ini dilakukan karena pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia guna mencegah gelombang ketiga COVID-19.
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Peraturan Baru PPKM 19 Oktober-1 November 2021
3. Melarang pesta kembang api dan pawai
Dalam PPKM Level 3 kali ini akan dilakukan pelarangan pesta kembang api ketika tahun baru.
Selain kembang api, pemerintah melarang pawai ketika tahun baru karena memicu kerumunan.
Sejumlah larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah lonjakan COVID-19 di Indonesia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar