GridKids.id - Sebentar lagi kita akan menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Untuk itu, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan ini diterapkan agar enggak ada wilayah yang ramai karena dikhawatirkan memicu munculnya gelombang ketiga penularan COVID-19 di Indonesia.
Ada beberapa poin dalam penerapan PPKM level 3 saat libur Nata dan tahun baru.
Nantinya pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan mulai dari memperketat protokol kesehatan hingga larangan mengadakan pesta kembang api.
Berikut sejumlah hal yang akan dilakukan pemerintah pada penerapan PPKM level 3:
Baca Juga: Golongan Darah B Wajib Tahu, Ini Makanan yang Harus Dihindari dan Penyakit yang Rentan Menghampiri
Berlaku mulai 24 Desember Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Berlangsung Kurang Lebih 1 Pekan
Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Bapak Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Baca Juga: 4 Jenis Makanan Penyebab Tifus yang Harus Dihindari, Apa Saja?
Pengetatan protokol kesehatan di sejumlah destinasi Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 juga akan dilakukan di sejumlah destinasi.
"Pengetatan dan pengawasan tersebut terutama dilaksanakan di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ujar Bapak Muhadjir.
Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan itu dilakukan menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Larangan pesta kembang api dan pawai Pemerintah juga melarang sejumlah kegiatan dalam perayaan libur Natal dan tahun baru. Salah satunya pesta kembang api.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Ia pun mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
(Penulis : Rakhmat Nur Hakim)
Baca Juga: 5 Kegiatan yang Bisa Dilakukan di Waktu Luang untuk Meningkatkan Kecerdasan
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar