Pengetatan protokol kesehatan di sejumlah destinasi Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 juga akan dilakukan di sejumlah destinasi.
"Pengetatan dan pengawasan tersebut terutama dilaksanakan di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ujar Bapak Muhadjir.
Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan itu dilakukan menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Larangan pesta kembang api dan pawai Pemerintah juga melarang sejumlah kegiatan dalam perayaan libur Natal dan tahun baru. Salah satunya pesta kembang api.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Ia pun mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
(Penulis : Rakhmat Nur Hakim)
Baca Juga: 5 Kegiatan yang Bisa Dilakukan di Waktu Luang untuk Meningkatkan Kecerdasan
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar