GridKids.id - Kids, apa kamu tahu pembagian koperasi di Indonesia berdasarkan jenis-jenisnya?
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang beranggotakan orang atau Badan Hukum Koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus pergerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki beberapa prinsip seperti keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan yang dilakukan secara demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil untuk semua anggota, kemandirian, dan kerjasama.
Koperasi yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua bentuk, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
Baca Juga: Manfaat keberagaman Kegiatan Ekonomi dan Jenis Usahanya, Materi Kelas 6 SD Tema 4
Keduanya dibedakan berdasarkan anggotanya, jika koperasi primer beranggotakan perorangan sedangkan koperasi sekunder beranggotakan gabungan dari beberapa badan hukum koperasi.
Selanjutnya akan dijelaskan tentang pengelompokkan koperasi berdasar jenisnya. Yuk, simak uraian lengkapnya di bawah ini.
Penjelasan tentang jenis-jenis koperasi dimuat dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, sebagai berikut:
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi kredit
Berdasar Peraturan Pemerintah no.9 tahun 1992 pasal 1 berdasar koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas untuk semua orang yang memenuhi kriterias sebagai anggota koperasi atau orang-orang yang memiliki kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi yang sama.
2. Koperasi Konsumen
Keanggotaan koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat yang membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen yang dijual mengikuti besaran kebutuhan anggota.
Baca Juga: Contoh Kegiatan Ekonomi Konsumsi dalam Kehidupan Sehari-hari
Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi pada para anggota dengan harga yang layak, berusaha membuat secara mandiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggotanya.
Pelayan anggota koperasi konsumsi juga melayani kepentingan atau pembeli umum.
3. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya bisa menghasilkan barang. Seperti misalnya koperasi yang menjual barang-barang kerajinan industri kecil, koperasi perkebunan, koperasi produksi peternakan.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang memiliki kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang.
Contoh koperasi pemasaran misalnya koperasi pemasaran ternak sapi yang beranggotakan pedagang sapi, dan koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor yang beranggotakan pedagang barang-barang alat tulis kantor.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa untuk para anggotanya.
Baca Juga: Materi Kelas 4 SD Tema 4: Pekerjaan yang Menghasilkan Barang dan Jasa
Seperti misalnya koperasi angkutan yang memberikan jasa angkutan barang atau orang, koperasi perumahan yang memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah, dan koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan pada para anggota seperti asuransi jiwa.
Nah, itulah tadi lima pembagian koperasi berdasar jenisnya. Keberadaan koperasi bisa memberikan berbagai keuntungan untuk masyarakat karena koperasi merupakan badan usaha yang mengutamakan kepentingan bersama.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar