Penjelasan tentang jenis-jenis koperasi dimuat dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, sebagai berikut:
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi kredit
Berdasar Peraturan Pemerintah no.9 tahun 1992 pasal 1 berdasar koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas untuk semua orang yang memenuhi kriterias sebagai anggota koperasi atau orang-orang yang memiliki kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi yang sama.
Keanggotaan koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat yang membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen yang dijual mengikuti besaran kebutuhan anggota.
Baca Juga: Contoh Kegiatan Ekonomi Konsumsi dalam Kehidupan Sehari-hari
Koperasi konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi pada para anggota dengan harga yang layak, berusaha membuat secara mandiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggotanya.
Pelayan anggota koperasi konsumsi juga melayani kepentingan atau pembeli umum.
Source | : | kemendikbud.go.id,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar