Sistematika UUD Tahun 1945 setelah Perubahan
Sistematika UUD 1945 setelah perubahan adalah:
1. Bagian Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea.
2. Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan, 2 ayat aturan tambahan.
3. Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD
Perubahan naskah Piagam Jakarta dan rancangan Batang Tubuh UUD dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:
1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
2. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi, "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" diubah menjadi, "Presiden ialah orang Indonesia asli".
3. Sila pertama, yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
Baca Juga: Tugas PPKI dan Hasil Sidang yang Digelar Setelah Proklamasi Kemerdekaan
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar