GridKids.id - Kids, kasus COVID-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan kasus.
Untuk itu beberapa wilayah di Indonesia sudah menurunkan level status PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat.
Namun, PPKM masih tetap berlanjut dan diperpanjang hingga 1 November 2021.
Dengan begitu terdapat perubahan aturan untuk perjalanan pesawat terbang dan kereta api.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Inmendagri atau Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Pada perubahan aturan tersebut, bagi penumpang yang akan menaiki pesawat terbang harus melampirkan hasil Tes PCR.
Aturan sebelumnya, penumpang hanya memerlukan hasil Tes Antigen saja.
Baca Juga: Sudah Berlaku, Ini AturanTerbaru Perjalanan Menggunakan Pesawat
Mengapa Perjalanan Udara Perlu Menggunakan Tes PCR?
Hal ini pun dijawab oleh Bapak Wiku Adisasmita selaku Satgas Penanganan COVID-19.
Perubahan ini terjadi berhubungan dengan peningkatan jumlah penumpang atau kapasitas dalam pesawat.
Bapak Wiku juga menyatakan, dengan adanya aturan ini sebagai bentuk kehati-hatian dan bertahap.
Baca Juga: Benarkah Vaksinasi Bisa Turunkan Risiko Alami Long COVID? Begini Penjelasannya
Langkah Mecegah Penularan COVID-19
Bapak Alexander Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga menyatakan adanya aturan ini untuk mencegah penularan virus corona.
Menurut Bapak Alexander, adanya tes PCR lebih spesifik untuk mendeteksi virus COVID-19 dibanding dengan tes antigen.
Untuk itu aturan baru pemerintah, yaitu mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021 sudah dijalankan.
Harga PCR pun sudah menyesuaikan harga dengan menyesuaikan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan.
Dalam SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 dinyatakan bahwa batas tertinggi harga Tes PCR sebagai berikut:
- Tes PCR yang ada di Bali sebesar Rp495.000
- Tes PCR yang berada di Luar Bali sebesar Rp525.000
Aturan tentang batas tarif tertinggi ini berlaku sejak 17 Agustus yang lalu.
Tarif tes PCR tertinggi ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.
Namun masyarakat dapat mengadu jika membayar lebih dari batas tersebut dengan melalui email.
Kamu dapat mengadu pada email: pengaduan.itjen@kemenkes.go.id.
Baca Juga: Sudah Membaik, Ini Daftar Negara yang Boleh Masuk ke Indonesia, Bali Mulai Ramai
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar