Dalam SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 dinyatakan bahwa batas tertinggi harga Tes PCR sebagai berikut:
- Tes PCR yang ada di Bali sebesar Rp495.000
- Tes PCR yang berada di Luar Bali sebesar Rp525.000
Aturan tentang batas tarif tertinggi ini berlaku sejak 17 Agustus yang lalu.
Tarif tes PCR tertinggi ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.
Namun masyarakat dapat mengadu jika membayar lebih dari batas tersebut dengan melalui email.
Kamu dapat mengadu pada email: pengaduan.itjen@kemenkes.go.id.
Baca Juga: Sudah Membaik, Ini Daftar Negara yang Boleh Masuk ke Indonesia, Bali Mulai Ramai
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar