Ilustrasi kegiatan ekonomi yang tumbuh dan dikembangkan bersama.
Ciri-ciri:
Pendirinya biasanya saling kenal satu sama lain.
Tiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma, dan bertanggung jawab penuh atas risiko kerugian firma.
Biasanya usaha firma bergerak dalam bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian: Bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.
Ciri-ciri:
Didirikan oleh dua orang yang menyetorkan modal.
Di dalamnya ada dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif yang berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sedangkan sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV.
CV bisa dikembangkan dari firma, jika menginginkan perluasan usaha dan perlu modal lebih banyak.
Komentar