Turis asing diwajibkan melakukan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, Kids.
Pelaku perjalanan atau turis asing dapat menunggu hasil tes pada akomodasi yang sudah direservasi.
Baca Juga: Berlaku 1 April, Inilah Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri di Indonesia yang Harus Dipatuhi
Jika hasil tes dinyatakan negatif, maka turis asing bisa melakukan karantina di tempat karantina yang sudah dipesan selama 5 hari.
Setelah itu, turis asing harus melakukan tes RT-PCR pada hari ke 4 malam.
Jika tes RT-PCR di hari ke-4 dinyatakan negatif, maka bisa keluar dari tempat karantina, Kids.
Nah, itu tadi syarat bagi turis asing yang hendak masuk ke Bali.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar