GridKids.id - Kids, sistem politik Indonesia terdiri atas tiga lembaga, di antaranya adalah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Kali ini, GridKids akan membahas mengenai tugas dan wewenang DPRD yang tergabung di dalam lembaga legislatif daerah.
DPRD merupakan kependekan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang adalah lembaga negara perwakilan suatu daerah.
Baca Juga: Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR RI Sebagai Lembaga Legislatif Negara
Sesuai dengan namanya, DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota di Indonesia.
DPRD diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Lalu, apa saja tugas, fungsi dan wewenang pembagian dari DPRD? Berikut ini ulasannya!
Pembagian DPRD
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik.
Karena tergabung dalam partai politik, dedudukan dari DPRD Provinsi dipilih melalui pemilihan umum.
Contoh: DPRD Provinsi Jawa Barat
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Sama seperti DPRD Provinsi, DPRD tingkat Kabupatan/Kota juga terdiri atas partai politik dan dipilih melalui pemilu.
Contoh: DPRD Kota Bogor
Baca Juga: Tugas, Fungsi dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden
Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD
1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati.
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
4. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.
5. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de ngan pihak ketiga.
10 Mengupayakan pelaksanaan kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, itulah tugas, fungsi dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kids.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang DPD Sebagai Lembaga Legislatif Negara Menurut UUD
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar