Pembagian DPRD
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik.
Karena tergabung dalam partai politik, dedudukan dari DPRD Provinsi dipilih melalui pemilihan umum.
Contoh: DPRD Provinsi Jawa Barat
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Sama seperti DPRD Provinsi, DPRD tingkat Kabupatan/Kota juga terdiri atas partai politik dan dipilih melalui pemilu.
Contoh: DPRD Kota Bogor
Baca Juga: Tugas, Fungsi dan Wewenang MPR, Salah Satunya Melantik Presiden
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar