Tugas dan Wewenang DPD Sebagai Lembaga Legislatif Negara
Mengutip laman resmi DPR, kewenangan DPD diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal tersebut, kewenangan DPD di bidang legislasi adalah:
1. Berwewenang dalam pengajuan RUU tertentu.
2. Berwewenang untuk ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.
3. Berwewenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu
4. Berwewenang memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu.
Baca Juga: Pengertian Lembaga Negara Indonesia dan Jenis-Jenisnya
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar