Latar Belakang DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Proses amandemen UUD 1945 telah menciptakan beberapa lembaga negara baru sebagai konsekuensi pelaksanaan demokrasi.
Pelaksanaan ini dilaksanakan dalam kerangka penciptaan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan ditingkat pusat.
DPD sendiri merupakan lembaga negara yang lahir setelah proses amandemen UUD 1945.
DPD menjadi wakil provinsi dan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu di tiap provinsi di Indonesia.
Terkandung dalam Pasal 22D UUD 1945, menyebutkan bahwa kewenangan DPD dibidang legislasi adalah bentuk pengajuan RUU tertentu.
Baca Juga: Fungsi Lembaga Negara Yudikatif dan Macam-Macamnya
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar