GridKids.id - Kids, apakah kamu pernah tahu dan mendengar mengenai suatu istilah bernama hak veto?
Hak veto dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah hak spesial untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.
Maka dari itu, hak veto dikatakan sebagai hak yang spesial.
Baca Juga: Definisi, Tugas, dan Wewenang Dewan Keamanan PBB, Sudah Tahu?
Hak veto atau veto power dalam PBB merupakan hak istimewa yang dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan PBB (DKPBB).
Negara yang dapat membatalkan keputusan tersebut adalah yang tergolong sebagai anggota DKPBB.
Lalu, negara mana sajakah yang memiliki hak veto di persidangan PBB? Berikut ini ulasannya!
Baca Juga: Apa Itu Bilangan Genap dan Ganjil? Ini Pengertian dan Perbedaannya
5 Negara yang Memiliki Hak Veto
Dikutip dari laman resmi PBB, hak veto dimiliki oleh anggota tetap DKPBB. 5 negara yang memiliki hak veto adalah:
1. Amerika Serikat
2. Inggris
3. Rusia
4. China
5. Perancis
Kelima negara ini dapat membatalkan keputusan yang sudah dirundingkan dan bahkan sudah dihasilkan dalam sidang DKPBB.
Hak veto ini bermula semenjak LBB (Liga Bangsa-Bangsa) bubar.
Dahulu, negara dari kubu Sekutu dalam Perang Dunia II sepakat membentuk PBB.
Tiga negara pencetus, yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet (saat ini Rusia).
Ketiganya merumuskan dan membentuk PBB di Dumbarton Oaks, Washington, Amerika Serikat pada Agustus-Oktober 1944, dan Yalta pada Februari 1945.
Baca Juga: 4 Golongan Hak Anak-Anak yang Dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
Hak Veto yang Dimiliki Oleh Anggota DKPBB
Awalnya, negara-negara kecil enggak setuju mengenai hak veto yang dimiliki oleh lima negara super power (kuat) dalam PBB.
Di dalam UN Charter (Piagam PBB), hak veto enggak dijelaskan secara mendalam.
Namun di Pasal 27 tercatat semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap.
Artinya, jika ada satu anggota yang menolak, maka keputusan tersebut enggak bisa dibuat.
Dalam perjalanannya, tercipta anggota terpilih lainnya dengan jumlah lima negara dan dipilih oleh Majelis Umum setiap dua tahun sekali.
Total, terdapat 10 negara anggota DKPBB.
Ada 5 negara terpilih yang berganti dalam kurun 2 tahun sekali dan 5 anggota tetap.
Baca Juga: Macam-Macam Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB
-----
Source | : | United Nations |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar