Hak Veto yang Dimiliki Oleh Anggota DKPBB
Awalnya, negara-negara kecil enggak setuju mengenai hak veto yang dimiliki oleh lima negara super power (kuat) dalam PBB.
Di dalam UN Charter (Piagam PBB), hak veto enggak dijelaskan secara mendalam.
Namun di Pasal 27 tercatat semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap.
Artinya, jika ada satu anggota yang menolak, maka keputusan tersebut enggak bisa dibuat.
Dalam perjalanannya, tercipta anggota terpilih lainnya dengan jumlah lima negara dan dipilih oleh Majelis Umum setiap dua tahun sekali.
Total, terdapat 10 negara anggota DKPBB.
Ada 5 negara terpilih yang berganti dalam kurun 2 tahun sekali dan 5 anggota tetap.
Baca Juga: Macam-Macam Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB
-----
Source | : | United Nations |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar