Hak Asasi Manusia yang Terkandung dalam Undang-Undang
Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dan diatur dalam peraturan Undang-Undang (UU No. 39 Tahun 1999).
HAM dalam peraturan Undang-Undang ini berbunyi:
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Baca Juga: Pemahaman Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Ahli dan Contohnya
Hak asasi manusia dalam pembagiannya terdiri atas enam bagian, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Hak asasi ekonomi
- Hak asasi politik
- Hak asasi sosial dan kebudayaan
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
H ak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar