Sehingga pada 1965, peringatan Hari Kanak-Kanak Internasional disatukan dengan peringatan Hari Kanak-Kanak Nasional jatuh pada 1-6 Juni.
Ketika pergantian rezim pemerintahan, segala hal yang berhubungan dengan presiden pertama mulai ditinggalkan.
Sehingga mulai muncul pembicaraan untuk mengganti tanggal peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh setiap 6 Juni.
Kowani kemudian mulai mencari tanggal pengganti lagi, dengan mendiskusikannya dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Akhirnya ditentukan 18 Agustus sebagai tanggal peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia.
Ketetapan ini berdasar nilai historis penetapan UUD 1945 yang jatuh pada 18 Agustus 1945.
Namun, dalam pelaksanaannya dianggap kurang praktis karena hari-hari itu dipergunakan juga untuk persiapan peringatan Hari Kemerdekaan.
Sejak 1970-an, peringatan Hari Anak Internasional di Indonesia dilarang.
Pemerintah menggantinya dengan mengikuti peringatan Hari Anak Sedunia yang jatuh setiap 20 November.
Source | : | Bobo.grid.id,KompasPedia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar